keperawatan
Selasa, 12 November 2013
Hak dan Kewajiban perawat
2A. HAK
PERAWAT
Hak perawat dalam
melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :
1.
Memperoleh perlindungan hukum dalam
melakasanakan tugas sesuai profesi.
2.
Mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
3.
Menerima imbalan perlakuan adil dan
jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/ pasien, dan atau keluarganya.
4.
Menerima imbalan jasa pelayanan
keperawatan yang telah diberikan.
5.
Mendapat hak cuti dan hak kepegawaian lainnya
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.
Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi.
7.
Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan diri melalui pendidikan nonformal.
8.
Menjaga hak privasi personal sebagai
seorang perawat.
9.
Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan
secara rutin.
10.
Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh
klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
11.
Menolak pihak lain ynag memberi anjuran atau
permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
12.
Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari
klien/pasien atas pelayanan keperawatan yang diberikan.
13.
Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/
penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan disarana kesehatan.
14.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan
karier sesuai bidang profesinya disarana kesehatan.
2B.
KEWAJIBAN PERAWAT
1. Mematuhi
semua peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan antara pegawai dengan rumah
sakit.
2. Mengadakan
perjanjian tertulis dengan rumah sakit.
3. Memenuhi
hal-hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.
4. Memberikan
pelayanan/ asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas
kewenangannya.
5. Menghormati
hak klien.
6. Merujuk
klien kepada perawat/ tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau
kemampuan yang lebih baik.
7. Memberikan
kesempatan kepada klien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya,
menjalankan ibadah sesuai dengan
agamanya sepanjang tidask bertentangan dengan ketentuan pelayanan
kesehatan.
8. Memberikan
informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan kepada klien atau
keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
9. Membuat
dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
10.
Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
sesuai standar profesi keperawatan.
11. Mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan secara terus menerus.
12.
Melakukan pertolongan darurat sesuai
dengan batas kewenangannya.
13. Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahui tentang klien, bahkan juga setelah klien meninggal,
kecuali jika diminta oleh pihak yang berwenang.
Langganan:
Postingan (Atom)