Selasa, 12 November 2013

kata bijak


one direction best song ever

Hak dan Kewajiban perawat


2A. HAK PERAWAT
Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :
1.    Memperoleh perlindungan hukum dalam melakasanakan tugas sesuai profesi.
2.    Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
3.    Menerima imbalan perlakuan adil dan jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/ pasien, dan atau keluarganya.
4.    Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.
5.    Mendapat hak cuti dan hak kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.    Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi.
7.    Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan nonformal.
8.    Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat.
9.    Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
10.  Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
11.  Menolak pihak lain ynag memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
12.  Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien/pasien atas pelayanan keperawatan yang diberikan.
13.  Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/ penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan disarana kesehatan.
14.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan karier sesuai bidang profesinya disarana kesehatan.


2B.  KEWAJIBAN PERAWAT
1.    Mematuhi semua peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan antara pegawai dengan rumah sakit.
2.    Mengadakan perjanjian tertulis dengan rumah sakit.
3.    Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.
4. Memberikan pelayanan/ asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kewenangannya.
5.    Menghormati hak klien.
6.    Merujuk klien kepada perawat/ tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik.
7.    Memberikan kesempatan kepada klien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya, menjalankan ibadah sesuai dengan  agamanya sepanjang tidask bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
8.  Memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
9.    Membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
10.    Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan.
11.    Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan secara terus menerus.
12.    Melakukan pertolongan darurat sesuai dengan batas kewenangannya.
13.    Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang klien, bahkan juga setelah klien meninggal, kecuali jika diminta oleh pihak yang berwenang.